K3 (Kesehatan, Keselamatan, dan Keamanan Kerja)
Assalamualaikum Wr.Wb
haii...berjumpa lagi di blog saya,sekarang saya akan membahas tentang K3(Kesehatan, Keselamatan, dan Keamanan Kerja)
1.Pengertian
Kesehatan, Keselamatan, dan Keamanan Kerja, biasa disingkat K3 adalah suatu upaya guna memperkembangkan kerja sama, saling pengertian dan partisipasi efektif dari pengusaha atau pengurus dan tenaga kerja dalam tempat – tempat kerja untuk melaksanakan tugas dan kewajiban bersama dibidang keselamatan, kesehatan, dan keamanan kerja dalam rangka melancarkan usaha berproduksi.
2.Maksud dan tujuan
supaya mengerti dan menerapkan Kesehatan, Keselamatan, dan Keamanan Kerja.saat bekerja
3.Pembahasan
Melalui Pelaksanaan K3LH ini diharapkan tercipta tempat kerja yang aman, sehat, bebas dari pencemaran lingkungan, sehingga dapat mengurangi atau terbebas dari kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Jadi, pelaksanaan K3 dapat meningkatkan Efisiensi dan Produktivitas Kerja.
Adapun pengertiannya dibagi menjadi 2 pengertian, yaitu:
1.Secara FilosofisSuatu pemikiran atau upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmani maupun rohani, tenaga kerja pada khususnya dan masyarakat pada umumnya terhadap hasil karya dan budayanya menuju masyarakat adl dan makmur.
2.Secara Keilmuan
Ilmu pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
Berdasarkan Pengertian K3 diatas, kita dapat menarik kesimpulan mengenal peran K3. Peran K3 ini antara lain sebagai berikut :
Dalam pelaksanaannya K3 adalah salah satu bentuk upaya untuk menciptakan tempat kerja yang aman, sehat dan bebas dari pencemaran lingkungan, sehingga dapat mengurangi dan atau bebas dari kecelakaan dan PAK yang pada akhirnya dapat meningkatkan sistem dan produktifitas kerja.
Secara teoritis istilah-istilah bahaya yang sering ditemui dalam lingkungan kerja meliputi beberapa hal sebagai berikut :
Dasar hukum k3 :
Adalah perlengkapan wajib yang digunakan saat bekerja sesuai bahaya dan resiko kerja untuk menjaga keselamatan pekerja itu sendiridan orang di sekelilingnya.
Adapun bentuk peralatan dari alat pelindung:
Jadi, berdasarkan syarat – syarat keselamatan kerja diatas dapat disimpulkan bahwa tujuan K3 antara lain sebagai berikut :
mungkin sekian,sedikit yang saya jelaskan semoga bermanfaat.dan terimakasih
referensi:
-http://sepatusafetyonline.com/blog/pengertian-maksud-dan-tujuan-k3-dalam-lingkungan-kerja/
haii...berjumpa lagi di blog saya,sekarang saya akan membahas tentang K3(Kesehatan, Keselamatan, dan Keamanan Kerja)
1.Pengertian
Kesehatan, Keselamatan, dan Keamanan Kerja, biasa disingkat K3 adalah suatu upaya guna memperkembangkan kerja sama, saling pengertian dan partisipasi efektif dari pengusaha atau pengurus dan tenaga kerja dalam tempat – tempat kerja untuk melaksanakan tugas dan kewajiban bersama dibidang keselamatan, kesehatan, dan keamanan kerja dalam rangka melancarkan usaha berproduksi.
2.Maksud dan tujuan
3.Pembahasan
Melalui Pelaksanaan K3LH ini diharapkan tercipta tempat kerja yang aman, sehat, bebas dari pencemaran lingkungan, sehingga dapat mengurangi atau terbebas dari kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Jadi, pelaksanaan K3 dapat meningkatkan Efisiensi dan Produktivitas Kerja.
Adapun pengertiannya dibagi menjadi 2 pengertian, yaitu:
1.Secara FilosofisSuatu pemikiran atau upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmani maupun rohani, tenaga kerja pada khususnya dan masyarakat pada umumnya terhadap hasil karya dan budayanya menuju masyarakat adl dan makmur.
2.Secara Keilmuan
Ilmu pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
Berdasarkan Pengertian K3 diatas, kita dapat menarik kesimpulan mengenal peran K3. Peran K3 ini antara lain sebagai berikut :
- Setiap Tenaga Kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produktifitas nasional.
- Setiap orang yang berbeda ditempat kerja perlu terjamin keselamatannya
- Setiap sumber produksi perlu dipakai dan dipergunakan secara aman dan efisien.
- Untuk mengurangi biaya perusahaan jika terjadi kecelakaan kerja dan penyakit akibat hubungan kerja karena sebelumnya sudah ada tindakan antisipasi dari perusahaan.
Dalam pelaksanaannya K3 adalah salah satu bentuk upaya untuk menciptakan tempat kerja yang aman, sehat dan bebas dari pencemaran lingkungan, sehingga dapat mengurangi dan atau bebas dari kecelakaan dan PAK yang pada akhirnya dapat meningkatkan sistem dan produktifitas kerja.
Secara teoritis istilah-istilah bahaya yang sering ditemui dalam lingkungan kerja meliputi beberapa hal sebagai berikut :
- HAZARD (Sumber Bahaya), Suatu keadaan yang memungkinkan / dapat menimbulkan kecelakaan, penyakit, kerusakan atau menghambat kemampuan pekerja yang ada
- DANGER (Tingkat Bahaya), Peluang bahaya sudah tampak (kondisi bahaya sudah ada tetapi dapat dicegah dengan berbagai tindakan prventif.
- RISK, prediksi tingkat keparahan bila terjadi bahaya dalam siklus tertentu
- INCIDENT, Munculnya kejadian yang bahaya (kejadian yang tidak diinginkan, yang dapat/telah mengadakan kontak dengan sumber energi yang melebihi ambang batas badan/struktur
- ACCIDENT, Kejadian bahaya yang disertai adanya korban dan atau kerugian (manusia/benda)
- Aturan berkaitan dengan keselamatan dan kesehtan kerja
- Di terapkan untuk melindungi tenaga kerja
- Resiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja
- Menjamin keselamatan operator dan orang lain
- Menjamin penggunaan peralatan aman dioperasikan
- menjamin proses produksi aman dan lancar
Dasar hukum k3 :
- UU No.1 tahun 1970
- UU No.21 tahun 2003
- UU No.13 tahun 2003
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. PER-5/MEN/1996
Adalah perlengkapan wajib yang digunakan saat bekerja sesuai bahaya dan resiko kerja untuk menjaga keselamatan pekerja itu sendiridan orang di sekelilingnya.
Adapun bentuk peralatan dari alat pelindung:
- Safety helmet
- Safety belt
- Penutup telinga
- Kaca mata pengamanan
- Pelindung wajah
- Masker
Jadi, berdasarkan syarat – syarat keselamatan kerja diatas dapat disimpulkan bahwa tujuan K3 antara lain sebagai berikut :
- Untuk mencapai derajat kesehatan yang setinggi – tingginya baik buruh, petani, nelayan, pegawai negeri, maupun pekerja – pekerja bebas.
- Untuk mencegah dan memberantas penyakit dan kecelakaan – kecelakaan akibat kerja perlu memelihara dan meningkatkan kesehatan efisiensi dan daya produktivitas kerja serta meningkatkan kegairahan dan kenikmatan kerja.
mungkin sekian,sedikit yang saya jelaskan semoga bermanfaat.dan terimakasih
referensi:
-http://sepatusafetyonline.com/blog/pengertian-maksud-dan-tujuan-k3-dalam-lingkungan-kerja/
Comments
Post a Comment